Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame untuk menertibkan pemasangan iklan luar ruang sekaligus memberi kepastian perizinan bagi pelaku usaha.
Pemetaan itu tertuang dalam Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang diluncurkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin, mewakili Pemko Batam dalam peluncuran tersebut. Hadir pula Kepala DPMPTSP Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam Rudi Panjaitan, serta perwakilan BP Batam.
Penataan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 yang diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.
Masterplan tersebut memetakan lokasi reklame berdasarkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam diperlukan karena sebagian besar titik berada di atas aset BP Batam.
Dari total 2.481 titik, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak 823 titik lainnya dialokasikan untuk pemasangan umbul-umbul.
Sementara itu, 1.658 titik diperuntukkan bagi reklame jenis neon box dan videotron.
“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jefridin mewakili Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.
Pemetaan tersebut memungkinkan pelaku usaha mengetahui lokasi, ukuran, dan tarif sewa titik sebelum mengajukan permohonan.
Pemko Batam menyediakan informasi titik reklame melalui aplikasi EASY yang dapat diakses di https://easy.batam.go.id/web/.
Setiap biro reklame dapat mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Khusus di persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame.
Pemohon harus mendaftar dan melakukan autentikasi akun terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon mengurus tahapan prareklame dan memilih titik yang tersedia melalui peta digital.
Tim penataan reklame yang melibatkan Pemko Batam dan BP Batam kemudian meninjau lokasi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan rencana pemasangan tidak mengganggu utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan.
Jika memenuhi persyaratan teknis, pemohon dapat melanjutkan pembayaran sewa lahan dan memperoleh persetujuan titik reklame.
Pemohon juga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.
DPMPTSP Batam turut menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai prosedur pengajuan.
Melalui masterplan dan sistem perizinan terintegrasi, Pemko Batam berharap pemasangan reklame semakin tertib dan transparan. Kebijakan ini juga diharapkan memudahkan pelaku usaha mengurus izin sekaligus mendukung penataan ruang kota.
Editor: Bibah







