Batam Petakan 2.481 Titik Reklame, Pengusaha Ajukan Izin Lewat EASY

Selasa, 13 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menertibkan sejumlah reklame di Batam belum lama ini. Dok Humas Diskominfo Batam

Petugas menertibkan sejumlah reklame di Batam belum lama ini. Dok Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame untuk menertibkan pemasangan iklan luar ruang sekaligus memberi kepastian perizinan bagi pelaku usaha.

Pemetaan itu tertuang dalam Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang diluncurkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin, mewakili Pemko Batam dalam peluncuran tersebut. Hadir pula Kepala DPMPTSP Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam Rudi Panjaitan, serta perwakilan BP Batam.

Penataan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 yang diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.

Masterplan tersebut memetakan lokasi reklame berdasarkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam diperlukan karena sebagian besar titik berada di atas aset BP Batam.

Baca Juga :  Aturan Ramadan, Usaha Kuliner Wajib Tutup Area Makan Dengan Tirai

Dari total 2.481 titik, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak 823 titik lainnya dialokasikan untuk pemasangan umbul-umbul.

Sementara itu, 1.658 titik diperuntukkan bagi reklame jenis neon box dan videotron.

“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jefridin mewakili Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.

Pemetaan tersebut memungkinkan pelaku usaha mengetahui lokasi, ukuran, dan tarif sewa titik sebelum mengajukan permohonan.

Pemko Batam menyediakan informasi titik reklame melalui aplikasi EASY yang dapat diakses di https://easy.batam.go.id/web/.

Setiap biro reklame dapat mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Khusus di persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame.

Baca Juga :  Pemko Batam Optimalkan Pembiayaan Inovatif untuk Percepat Pembangunan

Pemohon harus mendaftar dan melakukan autentikasi akun terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon mengurus tahapan prareklame dan memilih titik yang tersedia melalui peta digital.

Tim penataan reklame yang melibatkan Pemko Batam dan BP Batam kemudian meninjau lokasi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan rencana pemasangan tidak mengganggu utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan.

Jika memenuhi persyaratan teknis, pemohon dapat melanjutkan pembayaran sewa lahan dan memperoleh persetujuan titik reklame.

Pemohon juga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.

DPMPTSP Batam turut menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai prosedur pengajuan.

Melalui masterplan dan sistem perizinan terintegrasi, Pemko Batam berharap pemasangan reklame semakin tertib dan transparan. Kebijakan ini juga diharapkan memudahkan pelaku usaha mengurus izin sekaligus mendukung penataan ruang kota.

Editor: Bibah

Berita Terkait

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026
120 Kader PKK Batam Siap Ikuti Jambore, Beragam Lomba Disiapkan
Amsakar Dorong Pengelolaan Sampah Batam Lebih Modern dan Berkelanjutan
Cetya Hui Tek Kiong Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol dan Warga Batam
Amsakar Minta Minimal Lima Ruang Kelas Baru di SDN 013 Sekupang
BP Batam Gelar Modifikasi Cuaca, Bidik Hujan di Waduk hingga 2 November
LPTQ Batam Bidik 10 Besar Nasional pada MTQH 2027
Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:19

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34

Amsakar Dorong Pengelolaan Sampah Batam Lebih Modern dan Berkelanjutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:26

Cetya Hui Tek Kiong Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol dan Warga Batam

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:18

Amsakar Minta Minimal Lima Ruang Kelas Baru di SDN 013 Sekupang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:19

BP Batam Gelar Modifikasi Cuaca, Bidik Hujan di Waduk hingga 2 November

Berita Terbaru

Sekda Batam, Firmansyah, bersama atlet Batam saat pelepasan atlet Porprov Kepri di Dataran Engku Putri, Batam, Selasa (27/10/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:19