Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) sejak 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, BEI menggandeng dua Anggota Bursa yang telah mengantongi lisensi Short Selling dan menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Melalui IDSS, investor wajib menyelesaikan posisi short selling pada hari yang sama dengan membeli kembali saham sebelum perdagangan berakhir. Mekanisme ini memberi investor alternatif strategi transaksi sekaligus membatasi risiko posisi terbuka hingga hari berikutnya.
BEI membatasi transaksi IDSS pada saham yang masuk Daftar Efek Short Selling. Berdasarkan daftar per 28 September 2026, BEI menetapkan lima saham untuk tahap awal, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
BEI memilih saham tersebut karena memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Pembatasan jumlah saham pada tahap awal juga menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus upaya memperdalam pasar modal Indonesia.
BEI turut mengatur kuota transaksi short selling setiap Anggota Bursa. Besaran kuota mengacu pada rata-rata nilai transaksi harian Anggota Bursa di Pasar Reguler selama satu bulan sebelumnya.
Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar mendapat batas short selling maksimal 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari. Untuk nilai transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batasnya 0,03 persen. Sementara Anggota Bursa dengan rata-rata transaksi di atas Rp1,5 triliun mendapat kuota maksimal 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
Skema tersebut membuat kuota mengikuti kapasitas transaksi masing-masing Anggota Bursa sekaligus menjaga pertumbuhan short selling tetap terkendali.
BEI juga mewajibkan investor menyiapkan jaminan sebelum melakukan IDSS. Investor harus menyetor Dana Jaminan Awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
BEI kemudian memantau kecukupan jaminan melalui Rasio Short Selling. Ketika harga saham naik, investor membutuhkan dana lebih besar untuk membeli kembali saham. Kondisi itu dapat menggerus rasio jaminan dan memicu margin call jika mencapai batas yang ditentukan.
Jika investor tidak memenuhi kewajiban jaminan, Anggota Bursa dapat menjalankan mekanisme forced buy. Khusus IDSS, pembelian kembali secara paksa berlangsung otomatis pada akhir Hari Bursa. Dengan begitu, investor tidak bisa mempertahankan posisi IDSS hingga hari perdagangan berikutnya.
BEI juga memberlakukan masa transisi. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas Short Selling dapat digunakan investor individu domestik. Setelah masa tersebut, BEI akan membuka akses secara bertahap kepada kelompok investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan BEI menerapkan IDSS secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, dan pengelolaan risiko.
“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan.
BEI akan mengevaluasi pelaksanaan IDSS secara berkala dengan melihat perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi itu menjadi dasar untuk memperluas ekosistem short selling sekaligus mengembangkan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia.
Editor: Yuli







