Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal yang melumpuhkan Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidik Bareskrim Polri menduga kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) memicu gangguan listrik tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengumumkan penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan gelar perkara.
Dampak pemadaman itu juga memicu perhitungan kompensasi pelanggan dengan nilai mencapai Rp57,3 miliar. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya dampak gangguan listrik yang meluas di Batam dan Bintan.
Penyidik menelusuri awal gangguan ke Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, operator piket dan petugas keamanan mendengar ledakan keras dari Trafo 1 yang diduga mengalami hubungan arus pendek atau short circuit.
Delapan menit berselang, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan meluas dan memicu pemadaman listrik di Batam serta Bintan.
Tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri kemudian memeriksa lokasi pada 14 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV di Trafo 1. Petugas juga menemukan seekor kera yang masih hidup, tetapi mengalami luka bakar parah, di sekitar lokasi.
Penyidik turut menemukan indikasi kegagalan sistem proteksi Trafo 1. Sistem tersebut semestinya mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar kerusakan tidak meluas. Polisi menduga sistem proteksi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Bareskrim Polri meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2026. Setelah memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik, penyidik menetapkan lima tersangka.
Empat tersangka berasal dari PT PLN Batam, masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lainnya, AIP, berasal dari pihak kontraktor.
Irhamni menjelaskan, penyidik menilai empat petugas PLN tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan SOP pengamanan instalasi vital. Sementara itu, pihak kontraktor diduga tidak memenuhi standar pengamanan fisik di sekitar gardu induk.
“Dari kluster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD. Mereka adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya dilaksanakan,” kata Irhamni.
Polisi juga menyoroti pengamanan area gardu induk, terutama pagar yang semestinya mencegah hewan liar maupun pihak lain memasuki instalasi bertegangan tinggi.
Menurut Irhamni, kontraktor seharusnya memastikan sistem pengamanan tersebut terpasang sesuai ketentuan. Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa pagar yang dirancang menggunakan aliran listrik untuk mencegah masuknya hewan atau pihak luar tidak dipasang sesuai SOP.
“Faktanya, pagar yang dialiri listrik tersebut tidak dilakukan pemasangan sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.
Polisi menduga kegagalan pengamanan tersebut membuka peluang masuknya hewan ke area trafo dan memicu gangguan yang berdampak luas. Penyidik kini meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang dinilai lalai menjalankan kewajibannya.
Atas perkara ini, polisi menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana yang disebut berkisar lima hingga 12 tahun penjara, bergantung pada akibat perbuatan yang terbukti. Penyidik juga menggunakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan alternatif.
Penetapan tersangka tersebut menandai berlanjutnya proses hukum atas blackout yang mengganggu aktivitas masyarakat dan layanan publik di Batam serta Bintan. Meski demikian, kesalahan pidana para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Editor: Difky







