Sebanyak 66 penerima alokasi tanah (PAT) telah melaporkan pemanfaatan lahannya secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Pelaporan berlangsung sejak 11 hingga 13 Agustus 2026.
Partisipasi tersebut menjadi bagian dari langkah BP Batam memperkuat tata kelola dan basis data pemanfaatan lahan di Batam.
Selain pelaporan melalui LMS, BP Batam juga memanggil 75 penerima alokasi tanah secara reguler. Dari jumlah itu, 46 penerima telah memenuhi panggilan.
Proses pelaporan dan pemanggilan masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. BP Batam membuka kesempatan bagi seluruh penerima alokasi tanah untuk menyampaikan laporan secara mandiri hingga 31 Agustus 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan data yang disampaikan penerima alokasi menjadi dasar penting bagi BP Batam untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Syarlin menjelaskan, BP Batam menggunakan data tersebut untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaporan mandiri tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan. Langkah itu juga membuka ruang komunikasi antara BP Batam dan penerima alokasi tanah.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Ia menilai data yang lengkap akan membantu BP Batam melakukan evaluasi dan penataan lahan secara lebih terukur. Langkah tersebut juga mendukung kepastian proses dan iklim investasi di Batam.
BP Batam menargetkan partisipasi penerima alokasi tanah terus meningkat hingga batas waktu pelaporan.
“Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.
BP Batam mengimbau penerima alokasi tanah yang belum melapor segera memanfaatkan fasilitas LMS. Pelaporan mandiri dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2026.
“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin Joyo.
Editor: Bibah







