Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran ini mewajibkan seluruh pegawai BP Batam menolak segala bentuk gratifikasi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta maupun menerima gratifikasi menjelang Idulfitri.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan aturan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme pegawai.
“Idulfitri harus kita sambut dengan sederhana dan penuh syukur. Saya minta seluruh pegawai BP Batam tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Amsakar.
BP Batam juga mengimbau pegawai merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan. Pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
BP Batam meminta pegawai segera melaporkan dugaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja atau koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Tim UPG akan memantau potensi gratifikasi menjelang Idulfitri 2026.
Amsakar menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pegawai bekerja dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.
Ia juga mengingatkan pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Editor: Yuli






