Batam, metroposid.com: BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasi layanan melalui Program REHAB 2.0, sebuah skema keringanan yang memungkinkan peserta mandiri mencicil tunggakan iuran hingga 12 bulan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban peserta yang memiliki tunggakan cukup besar dan tidak mampu membayar sekaligus.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa REHAB 2.0 dirancang agar peserta tetap memiliki peluang menyelesaikan kewajibannya tanpa harus merasa terbebani.
“Program REHAB memberikan pilihan pembayaran cicilan sampai 12 bulan. Namun perlu dipahami, status peserta baru aktif setelah seluruh cicilan dilunasi,” paparnya, Kamis (4/12/2025).
Bagi peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan dalam waktu cepat, BPJS Kesehatan tetap menyediakan opsi pelunasan penuh. Melalui hampir satu juta kanal pembayaran mulai dari bank, kantor pos, e-commerce hingga minimarket peserta dapat melunasi iuran dengan mudah.
Selain program cicilan, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa warga Batam kini dapat berpindah ke segmen peserta yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kota Batam, sesuai ketentuan Perwako Nomor 32 Tahun 2025.
“Peserta mandiri, pekerja yang sudah tidak bekerja, atau peserta PBI pusat yang statusnya dinonaktifkan sekarang bisa beralih menjadi peserta yang dibayarkan oleh Pemko Batam,” jelas Harry.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kewajiban atas tunggakan lama tetap melekat pada peserta.
“Perlu dipahami, tunggakan tidak otomatis hilang meski peserta mulai dibiayai pemerintah. Jika suatu hari bantuan dihentikan karena regulasi berubah, peserta berisiko kembali nonaktif apabila tunggakannya belum dibereskan,” tegasnya.
Harry juga memastikan bahwa proses perubahan segmen tidak akan mengganggu layanan kesehatan peserta.
“Kepesertaan tetap aktif sehingga pelayanan tetap bisa diakses. Namun kami tetap mendorong peserta untuk mencicil tunggakan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujarnya.
Editor: Yuli






