BPJS Kesehatan Perkenalkan REHAB 2.0, Warga Batam

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah (kacamata) bersama pegawai BPJS Kesehatan, saat pres rilis, Kamis (4/12/2025).(metroposid.com)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah (kacamata) bersama pegawai BPJS Kesehatan, saat pres rilis, Kamis (4/12/2025).(metroposid.com)

Batam, metroposid.com: BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasi layanan melalui Program REHAB 2.0, sebuah skema keringanan yang memungkinkan peserta mandiri mencicil tunggakan iuran hingga 12 bulan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban peserta yang memiliki tunggakan cukup besar dan tidak mampu membayar sekaligus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa REHAB 2.0 dirancang agar peserta tetap memiliki peluang menyelesaikan kewajibannya tanpa harus merasa terbebani.

“Program REHAB memberikan pilihan pembayaran cicilan sampai 12 bulan. Namun perlu dipahami, status peserta baru aktif setelah seluruh cicilan dilunasi,” paparnya, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Batam Perkuat Sistem Adminduk di Tengah Lonjakan Penduduk

Bagi peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan dalam waktu cepat, BPJS Kesehatan tetap menyediakan opsi pelunasan penuh. Melalui hampir satu juta kanal pembayaran mulai dari bank, kantor pos, e-commerce hingga minimarket peserta dapat melunasi iuran dengan mudah.

Selain program cicilan, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa warga Batam kini dapat berpindah ke segmen peserta yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kota Batam, sesuai ketentuan Perwako Nomor 32 Tahun 2025.

“Peserta mandiri, pekerja yang sudah tidak bekerja, atau peserta PBI pusat yang statusnya dinonaktifkan sekarang bisa beralih menjadi peserta yang dibayarkan oleh Pemko Batam,” jelas Harry.

Baca Juga :  KIA Mempermudah Anak, Wali Kota Batam Dorong Perekaman Sejak Dini

Meski demikian, ia menekankan bahwa kewajiban atas tunggakan lama tetap melekat pada peserta.
“Perlu dipahami, tunggakan tidak otomatis hilang meski peserta mulai dibiayai pemerintah. Jika suatu hari bantuan dihentikan karena regulasi berubah, peserta berisiko kembali nonaktif apabila tunggakannya belum dibereskan,” tegasnya.

Harry juga memastikan bahwa proses perubahan segmen tidak akan mengganggu layanan kesehatan peserta.

“Kepesertaan tetap aktif sehingga pelayanan tetap bisa diakses. Namun kami tetap mendorong peserta untuk mencicil tunggakan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujarnya.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

Antisipasi Lonjakan Mudik, Gubernur Kepri Surati Kemenhub Minta Tambahan Kapal
Safari Ramadan di Tanjungpinang, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Masjid Rp500
Pegadaian Kanwil Pekanbaru Bagikan Takjil Lewat Program “Mengetuk Pintu Langit”
Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Batam Minta Peserta JKN Pastikan Status Aktif
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek Takaran BBM dan Pengisian LPG Jelang Ramadan
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Peringati Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-29 Pertamina Patra Niaga
Kadisnaker Kepri: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Pemko Batam Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Korban Banjir Aceh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:10 WIB

Antisipasi Lonjakan Mudik, Gubernur Kepri Surati Kemenhub Minta Tambahan Kapal

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:06 WIB

Safari Ramadan di Tanjungpinang, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Masjid Rp500

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pegadaian Kanwil Pekanbaru Bagikan Takjil Lewat Program “Mengetuk Pintu Langit”

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:16 WIB

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Batam Minta Peserta JKN Pastikan Status Aktif

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek Takaran BBM dan Pengisian LPG Jelang Ramadan

Berita Terbaru