Kadisnaker Kepri: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Jumat, 6 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil, diangsur, atau ditunda.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Diky.

Baca Juga :  Dua Sektor Pajak di Batam Diprediksi Tembus 100 Persen

Diky menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Ia juga menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Baca Juga :  Wisuda ke-26 Sarjana dan Pascasarjana UMRAH, Ansar Ahmad: SDM Penentu Utama Era Society 5.0

“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja,” tegasnya.

Diky mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban pengusaha. Karena itu, pekerja diminta memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan.

Jika menemukan pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR.

“Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat bekerja dan selamat menyambut hari raya,” pungkasnya.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan 2.850 Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap di Padang
Ansar Dorong Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Kepri
Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC
Wamenkes Tinjau CKG dan Pemeriksaan TB di Posyandu Kencana
Ansar Rotasi Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Kepri
Labkesmas Kepri Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Masyarakat
Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Wagub Kepri Dorong Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:34

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan 2.850 Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap di Padang

Sabtu, 12 September 2026 - 22:06

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Jumat, 11 September 2026 - 21:26

Wamenkes Tinjau CKG dan Pemeriksaan TB di Posyandu Kencana

Kamis, 10 September 2026 - 21:47

Ansar Rotasi Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Kepri

Rabu, 9 September 2026 - 19:17

Labkesmas Kepri Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, jalan santai bersama ribuan warga dalam acara Senam Sehat dan Jalan Santai Batu Ampar 2026 di Taman Pacific Hotel Batam, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (13/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:09