Kadisnaker Kepri: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil, diangsur, atau ditunda.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Diky.

Baca Juga :  Parade Budaya Nusantara Semarakkan Kemilau Nusantara Kepri 2026

Diky menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Ia juga menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Baca Juga :  Revitalisasi Pulau Penyengat Antar Kepri Raih Penghargaan Nasional

“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja,” tegasnya.

Diky mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban pengusaha. Karena itu, pekerja diminta memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan.

Jika menemukan pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR.

“Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat bekerja dan selamat menyambut hari raya,” pungkasnya.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemprov Kepri Tuntaskan Kanal Banjir Purwodadi, Targetkan Kawasan Bebas Genangan
Ansar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Lepas Ahmad Shalihin Bertugas ke Lampung
Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Selvi Ananda Kunjungi LPKA Batam, Pastikan Anak Binaan Dapat Bekal Masa Depan
Firmansyah Tekankan Proyek Perubahan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Posyandu Kepri Bertransformasi, Layani Enam Bidang SPM hingga Wilayah Terluar
Ansar Ajukan KUA-PPAS APBD Kepri 2027, Fokus Dorong Ekonomi dan Percepat Pembangunan
Pertamina Turunkan Harga Bright Gas di Sumbagut, Batam FTZ Kini Mulai Rp97 Ribu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ansar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Lepas Ahmad Shalihin Bertugas ke Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:54 WIB

Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:11 WIB

Selvi Ananda Kunjungi LPKA Batam, Pastikan Anak Binaan Dapat Bekal Masa Depan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:39 WIB

Firmansyah Tekankan Proyek Perubahan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:29 WIB

Posyandu Kepri Bertransformasi, Layani Enam Bidang SPM hingga Wilayah Terluar

Berita Terbaru