Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026).
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mencegah kerusakan struktur jembatan yang menjadi akses vital masyarakat.
“Kami menetapkan pembatasan ini berdasarkan laporan dan evaluasi teknis. Dengan kebijakan ini, kami berharap tidak ada lagi kendaraan yang memaksa melintas meski muatannya melebihi kapasitas,” kata Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum merupakan urat nadi transportasi di jalur Banda Aceh–Medan. Kerusakan kembali pada jembatan darurat tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat Aceh.
“Jembatan Krueng Tingkeum menjadi satu-satunya penghubung utama di jalan nasional Medan–Banda Aceh,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, pemerintah hanya mengizinkan kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2) melintas mulai Minggu. Selain itu, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina tetap diperbolehkan melintas.
Pemerintah juga membatasi tinggi kendaraan maksimal empat meter dengan berat total tidak lebih dari 30 ton.
Murthalamuddin menegaskan, petugas akan memutar balik kendaraan yang melanggar ketentuan. Pengemudi wajib memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi persyaratan.
“Kami mengambil langkah ini demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan yang dapat memutus akses transportasi warga,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan mengawasi langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Murthalamuddin pun mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat luas. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






