Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menerima langsung surat pengunduran diri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Henky Mokhari, Senin (2/3/2026).
Henky memutuskan mundur setelah terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Penyerahan surat berlangsung di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang. Hendri didampingi Kabid Komunikasi dan Kehumasan Trio Andana serta Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Umil Khalish.
Hendri mengapresiasi kinerja Henky selama memimpin KPID Kepri. Ia juga memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar agar pengawasan penyiaran di Kepri tetap optimal.
“Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan,” ujar Hendri.
Henky menyatakan mundur untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang melarang rangkap jabatan.
“Saya berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan Diskominfo Kepri. Mohon doa agar saya dapat menjalankan amanah di tempat baru,” kata Henky.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 tertanggal 27 Februari 2026, KPU akan melantik Henky sebagai anggota KPU Kota Tanjungpinang pada Selasa (3/3/2026) di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pemprov Kepri melalui Diskominfo segera berkoordinasi dengan DPRD Kepri dan anggota KPID Kepri untuk menunjuk pelaksana tugas atau memilih ketua baru sesuai Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014.






