Kadisnaker Kepri: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil, diangsur, atau ditunda.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Diky.

Baca Juga :  Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat

Diky menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Ia juga menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Baca Juga :  Progres SPPG Kepri Capai 78,8 Persen, Peringkat Tiga Nasional

“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja,” tegasnya.

Diky mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban pengusaha. Karena itu, pekerja diminta memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan.

Jika menemukan pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR.

“Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat bekerja dan selamat menyambut hari raya,” pungkasnya.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Antisipasi Lonjakan Mudik, Gubernur Kepri Surati Kemenhub Minta Tambahan Kapal
Safari Ramadan di Tanjungpinang, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Masjid Rp500
Pegadaian Kanwil Pekanbaru Bagikan Takjil Lewat Program “Mengetuk Pintu Langit”
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek Takaran BBM dan Pengisian LPG Jelang Ramadan
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Peringati Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-29 Pertamina Patra Niaga
Pemko Batam Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Korban Banjir Aceh
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Ramadan–Idulfitri
Kadis Kominfo Kepri Terima Surat Pengunduran Ketua KPID
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:10 WIB

Antisipasi Lonjakan Mudik, Gubernur Kepri Surati Kemenhub Minta Tambahan Kapal

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:06 WIB

Safari Ramadan di Tanjungpinang, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Masjid Rp500

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pegadaian Kanwil Pekanbaru Bagikan Takjil Lewat Program “Mengetuk Pintu Langit”

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek Takaran BBM dan Pengisian LPG Jelang Ramadan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Peringati Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-29 Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru

Gubernur Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi untuk pimpinan lainnya. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD Kepri

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:21 WIB