Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.
Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil, diangsur, atau ditunda.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Diky.
Diky menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia juga menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja,” tegasnya.
Diky mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban pengusaha. Karena itu, pekerja diminta memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan.
Jika menemukan pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR.
“Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat bekerja dan selamat menyambut hari raya,” pungkasnya.






