Sebanyak 156 paket layanan dari tiga operator seluler masih belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan kondisi tersebut dalam evaluasi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga operator yang masuk evaluasi yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel. Ketiganya memang sudah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, tetapi sebagian paket masih mengandalkan informasi dan notifikasi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan notifikasi belum cukup untuk melindungi nilai ekonomi kuota yang sudah dibeli pelanggan.
“Dari hasil evaluasi, perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Menurut hasil evaluasi kami, mekanisme itu belum maksimal memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi kuota,” kata Denny dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Dari 101 paket yang dilaporkan XLSmart, sebanyak 92 paket sudah menerapkan rollover. Sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme berupa informasi dan notifikasi.
Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 71 paket masih mengandalkan notifikasi.
Sementara itu, Telkomsel mencatat 95 paket. Operator tersebut sudah menerapkan rollover pada 19 paket, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan notifikasi.
Jika digabungkan, ketiga operator melaporkan 290 paket layanan. Dari jumlah tersebut, 156 paket masih menggunakan mekanisme perlindungan selain rollover.
Angka itu terdiri atas sembilan paket XLSmart, 71 paket Indosat, dan 76 paket Telkomsel.
Kemkomdigi menilai notifikasi belum bisa disebut sebagai perlindungan substantif. Peringatan mengenai masa berlaku hanya memberi tahu pelanggan bahwa kuotanya akan segera berakhir, tetapi tidak menjamin pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota tersebut.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” tegas Denny.
Karena itu, pemerintah meminta operator memperbaiki mekanisme pada paket yang belum memenuhi substansi putusan MK.
Kemkomdigi tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan rollover. Yang menjadi kewajiban, kata Denny, setiap paket harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap menikmati dan memanfaatkan sisa kuotanya.
“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Persoalan biaya juga menjadi perhatian Kemkomdigi. Denny menegaskan operator tidak boleh menarik biaya untuk memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota.
Putusan MK, lanjutnya, secara tegas melarang pengenaan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun dalam memberikan perlindungan tersebut.
“Dalam putusan MK secara eksplisit bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Denny.
Perubahan harga paket juga akan masuk dalam evaluasi pemerintah. Kemkomdigi akan menilai setiap perubahan dengan mengacu pada formulasi tarif yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan monitoring terhadap implementasi perlindungan sisa kuota pada masing-masing operator. Operator juga diminta segera menyesuaikan mekanisme pada paket yang belum memberikan perlindungan substantif.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator atau call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159. Sumber Infopublik
Editor: Bibah







