Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025. Nilai tersebut melonjak 107 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp739,6 miliar dan menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan capaian itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Ia menegaskan, peningkatan asset recovery mencerminkan penguatan strategi pemulihan kerugian negara, tidak hanya melalui penindakan pidana.
Setyo menjelaskan, KPK mengoptimalkan pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga. Langkah tersebut menjadi faktor utama lonjakan pemulihan aset.
Selain itu, KPK juga menyelamatkan aset daerah senilai Rp122,10 triliun melalui koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah sepanjang 2025. Nilai tersebut mencakup piutang pajak tertagih Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset Rp116,7 triliun, termasuk legalisasi aset dan penertiban fasilitas sosial serta fasilitas umum.
Setyo menegaskan, penguatan pemulihan aset bertujuan memastikan manfaat pemberantasan korupsi dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.
KPK juga menyatakan kesiapan menjalankan KUHP dan KUHAP baru yang menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi DPR adalah keputusan KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
“KPK melaksanakan KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, dan terdakwa,” tegas Setyo.
Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dengan suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi dominan.
KPK mengakui tantangan pemberantasan korupsi kian kompleks seiring pergeseran praktik ke ranah digital dan lintas negara, termasuk pemanfaatan aset kripto.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan perlunya penguatan SDM dan teknologi penegakan hukum. Menurutnya, dukungan peralatan dan teknologi mutlak dibutuhkan agar penindakan, termasuk operasi tangkap tangan, berjalan optimal.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja KPK, khususnya peningkatan asset recovery dan konsistensi penegakan hukum yang sejalan dengan prinsip HAM. DPR menilai pemulihan aset sebagai indikator utama keberhasilan pemberantasan korupsi karena mampu mengembalikan hak negara dan rakyat.
Meski demikian, DPR meminta KPK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan mencegah kebocoran keuangan ke depan. Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap program strategis KPK 2026, termasuk penguatan pencegahan, kelembagaan, serta perbaikan Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Integritas Nasional. Sumber InfoPubik
Editor: Rega






