Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).
Peninjauan ini menjadi respons cepat pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yang berada dalam kawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Dalam operasi tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan Direktorat Pengamanan BP Batam dan Polda Kepulauan Riau menemukan sedikitnya empat titik yang diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini berbahaya, merusak lingkungan, dan jelas melanggar hukum,” tegas Li Claudia di lokasi.
Ia menilai aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga membebani generasi mendatang.
Li Claudia meminta aparat segera menindak tegas pelaku.
“Jika terbukti melanggar, proses secara pidana agar memberi efek jera,” ujarnya.
BP Batam, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan melalui patroli rutin dan pelibatan masyarakat.
Ia juga mengajak warga aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas tambang ilegal.
“Penertiban ini diharapkan tidak hanya menghentikan tambang ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain,” pungkasnya.
Editor: Difky






