Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan remaja. Komitmen ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menyambut baik regulasi tersebut. Ia menilai aturan ini sebagai langkah strategis untuk menekan berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia maya.
“Pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini. Platform digital wajib memperketat verifikasi usia dan meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya milik anak-anak. Langkah ini penting agar ruang digital tidak membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Rudi, Sabtu (7/3/2026).
Rudi menjelaskan, kebijakan yang dijadwalkan berlaku penuh pada 28 Maret 2026 itu bertujuan menekan berbagai dampak negatif internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko kecanduan media sosial.
Menurutnya, keberhasilan penerapan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform digital. Peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan.
“Orang tua menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak menggunakan teknologi. Pemerintah menyiapkan regulasi dan infrastruktur, tetapi pengawasan sehari-hari tetap dimulai dari keluarga,” katanya.
Karena itu, Diskominfo Batam terus mendorong penguatan literasi digital di masyarakat, khususnya bagi para orang tua. Upaya ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mendampingi anak menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, Pemko Batam siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan platform digital yang beroperasi mematuhi ketentuan verifikasi usia sesuai regulasi.
Melalui kebijakan ini, Pemko Batam berharap ruang digital menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif bagi pertumbuhan generasi muda di Batam.
Editor: Bibah






