Penyalahgunaan Visa Terbongkar, Imigrasi Batam Amankan 6 WNA

Senin, 13 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers OPERASI WIRA WASPADA di Ruang Pelayanan Lantai 1 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (13/4/2026).

Konferensi pers OPERASI WIRA WASPADA di Ruang Pelayanan Lantai 1 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (13/4/2026).

Kantor Imigrasi Batam memperluas penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA). Petugas tidak hanya menindak WNA, tetapi juga memburu penjamin dan perusahaan yang diduga memberi ruang terjadinya pelanggaran.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan penjamin WNA bisa dijerat pidana jika terbukti memberi kesempatan kepada orang asing melakukan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal.

Ia merujuk Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja memberi peluang penyalahgunaan izin tinggal.

“Penjamin juga memiliki sanksi pidana. Jika memberi kesempatan orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, kami bisa menindak,” ujar Jefrico di Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).

Imigrasi Batam kini mendalami dugaan keterlibatan penjamin dan perusahaan dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

Baca Juga :  Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Belanja Pegawai Jadi Tantangan Baru

Petugas masih memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan apakah penjamin memberikan kesempatan kepada WNA melakukan aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika terbukti penjamin memberi kesempatan, tentu akan kami tindak,” kata Jefrico.

Selain memeriksa penjamin, Imigrasi Batam juga menelusuri hubungan antara perusahaan dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen visa para WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan terhadap WNA telah dimulai sejak Maret 2026.

Petugas kemudian memperkuat pengawasan melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada 7–10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.

Pada Maret 2026, petugas lebih dulu mengamankan dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Batam.

Baca Juga :  Bandara Internasional Batam (BIB) Tegaskan Tidak Ada Bom Bunuh itu Hoaks 

Petugas menemukan keduanya berada di area proyek dan diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal. Bahkan beberapa di antaranya sempat mencoba menghindari pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas. Namun, izin tersebut diduga digunakan untuk bekerja.

Pada operasi lanjutan April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di lokasi proyek konstruksi. Ketiganya menggunakan visa kunjungan indeks B211.

Petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial MS yang bekerja sebagai pelatih di perusahaan pelatihan keselamatan kerja meski hanya mengantongi visa kunjungan.

“Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

Petugas juga akan menelusuri peran penjamin dan perusahaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:32

Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06