Penyalahgunaan Visa Terbongkar, Imigrasi Batam Amankan 6 WNA

Senin, 13 April 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers OPERASI WIRA WASPADA di Ruang Pelayanan Lantai 1 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (13/4/2026).

Konferensi pers OPERASI WIRA WASPADA di Ruang Pelayanan Lantai 1 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (13/4/2026).

Kantor Imigrasi Batam memperluas penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA). Petugas tidak hanya menindak WNA, tetapi juga memburu penjamin dan perusahaan yang diduga memberi ruang terjadinya pelanggaran.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan penjamin WNA bisa dijerat pidana jika terbukti memberi kesempatan kepada orang asing melakukan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal.

Ia merujuk Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja memberi peluang penyalahgunaan izin tinggal.

“Penjamin juga memiliki sanksi pidana. Jika memberi kesempatan orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, kami bisa menindak,” ujar Jefrico di Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).

Imigrasi Batam kini mendalami dugaan keterlibatan penjamin dan perusahaan dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

Baca Juga :  Jejak Sunyi di Jembatan Barelang: Pencarian Korban di Tengah Suasana Lebaran

Petugas masih memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan apakah penjamin memberikan kesempatan kepada WNA melakukan aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika terbukti penjamin memberi kesempatan, tentu akan kami tindak,” kata Jefrico.

Selain memeriksa penjamin, Imigrasi Batam juga menelusuri hubungan antara perusahaan dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen visa para WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan terhadap WNA telah dimulai sejak Maret 2026.

Petugas kemudian memperkuat pengawasan melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada 7–10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.

Pada Maret 2026, petugas lebih dulu mengamankan dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Batam.

Baca Juga :  Bakamla RI Berangkatkan 70 Ton Bantuan Korban Bencana ke Aceh

Petugas menemukan keduanya berada di area proyek dan diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal. Bahkan beberapa di antaranya sempat mencoba menghindari pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas. Namun, izin tersebut diduga digunakan untuk bekerja.

Pada operasi lanjutan April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di lokasi proyek konstruksi. Ketiganya menggunakan visa kunjungan indeks B211.

Petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial MS yang bekerja sebagai pelatih di perusahaan pelatihan keselamatan kerja meski hanya mengantongi visa kunjungan.

“Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

Petugas juga akan menelusuri peran penjamin dan perusahaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB