Percepat Pemulihan, Menkeu Minta Pemda di Aceh Belanjakan Anggaran

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi. Tangkapan Layar Kanal Youtube TV Parlemen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi. Tangkapan Layar Kanal Youtube TV Parlemen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah di Aceh segera membelanjakan anggaran yang ada agar pemulihan pascabencana bisa cepat berlangsung.

“Saya kira soal dana tidak ada masalah, dana untuk bencana sudah masuk ke tiap daerah. Ini harus segera dibelanjakan,” kata Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah, di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

“Misalnya ke Aceh Tamiang, seperti Pak Tito bilang, kita transfer 47 miliar, Pak. Tapi mereka punya di rekening mereka 132 miliar. Dari situ sih terlihat, Aceh Tamiang tuh nggak ada kendala uang sebetulnya. Saya nggak tahu kenapa mereka nggak berani belanja. Mau ngumpulin bunga? Nanti dia ngeperiksa loh Pak. Jadi, belanjakan aja duitnya,” tutur Purbaya.

Baca Juga :  OJK Keluarkan Kebijakan Perlakukan Khusus Kredit/Pembiayan bagi Korban Bencana di Sumatra

Menkeu juga mengambil Langkah cepat dengan memangkas aturan birokratis dan melonggarkan sejumlah perizinan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pascabencana banjir yang melanda wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut, Purbaya menyoroti aduan mengenai kendala pengadaan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera. Kapal keruk yang sangat dibutuhkan itu ternyata dikenakan cukai sebesar Rp30 miliar.

Baca Juga :  Indosat Sumatra Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27% dengan Optimasi 123 POI Baru

Cukai tersebut muncul karena kapal dikirim dari perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan aturan, pengiriman barang dari KEK ke luar kawasan akan dikenakan cukai. Purbaya mengaku sempat kebingungan dengan kebijakan ini.

Menanggapi masalah tersebut, Purbaya langsung memutuskan dan membebaskan pajak untuk pemindahan kapal keruk. “Kalau misal mau pinjem tapi ada kendala seperti itu lapor ke kita, kita bypass. Keterlaluan kalau orang mau pinjem atau pakai buat bencana kita pajakin,” tegas Purbaya. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB