VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik

Senin, 23 Maret 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT Indonesia Digital Identity (VIDA), menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi agar Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sah dan aman. Foto: Istimewa

PT Indonesia Digital Identity (VIDA), menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi agar Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sah dan aman. Foto: Istimewa

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Perusahaan ini menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi agar Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sah dan aman.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjuk VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022. Penunjukan ini memberi kewenangan kepada VIDA untuk menerbitkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi bagi layanan perpajakan digital.

VIDA juga menjalankan kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” untuk membantu masyarakat memahami pelaporan pajak digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini membutuhkan dokumen elektronik yang sah, aman, dan terverifikasi.

VIDA mengintegrasikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi ini membantu Wajib Pajak memverifikasi identitas sekaligus menjaga keamanan data saat mengirim dokumen pajak.

Baca Juga :  Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Pemerintah Tutup Celah Kejahatan Siber

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan kampanye Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” menekankan kemudahan proses pelaporan pajak.

Ia menegaskan Wajib Pajak cukup menggunakan NIK yang telah terverifikasi untuk memperoleh Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang sah secara hukum.

Niki menjelaskan Kementerian Keuangan dan DJP telah mengakui Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang diterbitkan VIDA. Pengakuan ini menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dikembangkan perusahaan tersebut.

Ia menambahkan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penggunaan teknologi ini juga membantu menjaga keamanan data sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga :  Telkom Perkuat Peran Kepemimpinan Perempuan di Era Transformasi Digital

VIDA menjalankan tiga langkah utama untuk mendukung Wajib Pajak.

Pertama, VIDA memanfaatkan NIK terverifikasi untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan akurasi identitas.

Kedua, VIDA menjamin legalitas dokumen pajak melalui Tanda Tangan Elektronik yang telah memenuhi regulasi pemerintah.

Ketiga, VIDA memperluas akses layanan Tanda Tangan Elektronik untuk mendukung transformasi digital sistem perpajakan nasional.

VIDA juga menyediakan video tutorial singkat agar Wajib Pajak lebih mudah memahami penggunaan Coretax dan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital. VIDA mengajak Wajib Pajak memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi saat melaporkan SPT Tahunan di Coretax.

Editor: Difky

Berita Terkait

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online
Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30
Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
BMKG: Indonesia Mulai Masuki Peralihan Musim, Waspadai Cuaca Ekstrem
Presiden Targetkan Penyaluran 1.582 Kapal Bantuan untuk Nelayan
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:10 WIB

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:40 WIB

Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”

Senin, 11 Mei 2026 - 20:22 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Berita Terbaru

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menggelar program Cek Kesehatan Rakyat (CAKRA) untuk warga Perumahan Cipta Asri RW 12, Sabtu (17/5/2026). Foto: Istimewa

Batam

PGN Gelar CAKRA dan Edukasi Jargas untuk Warga Cipta Asri

Senin, 18 Mei 2026 - 21:41 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura dan Sekdaprov Misni memimpin rapat Pemenuhan Kelengkapan Persyaratan dan Pemantapan Data Usulan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (18/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Kepri Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB