Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Pemerintah Tutup Celah Kejahatan Siber

Jumat, 23 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Foto: Humas Kemkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Foto: Humas Kemkomdigi

Pemerintah memperketat registrasi kartu seluler untuk menekan penipuan digital dan kejahatan siber. Lewat kebijakan ini, masyarakat kini memegang kendali penuh atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Seluler.

Selama ini, nomor tanpa identitas memicu penipuan, spam, dan kebocoran data pribadi. Karena itu, pemerintah menutup celah tersebut dengan mewajibkan setiap nomor terhubung langsung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperkuat verifikasi, pemerintah mewajibkan registrasi berbasis biometrik. Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas kepala keluarga.

Baca Juga :  Capaian Pariwisata 2025 dan Rencana Kerja 2026 Dipaparkan Kepada Komisi VII DPR

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadikan registrasi kartu seluler sebagai instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Pemerintah menerapkan prinsip mengenal pelanggan (KYC) secara ketat, termasuk verifikasi biometrik, agar identitas pelanggan benar-benar valid,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Selain itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Dengan begitu, pelanggan hanya dapat mengaktifkan kartu setelah menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi.

Langkah ini sekaligus memutus peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.

Di sisi lain, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara. Pembatasan ini menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Baca Juga :  TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Dorong Ruang Digital Aman bagi Anak lewat PP TUNAS

Tak hanya itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara menyediakan layanan cek nomor. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika menemukan penyalahgunaan.

“Nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan kewajiban penyelenggara menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sesuai standar internasional.

Sebagai penutup, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi, sekaligus mewajibkan perbaikan atas setiap pelanggaran. Sumber InfoPublik

Editor: Diki

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45