Pemerintah memperketat registrasi kartu seluler untuk menekan penipuan digital dan kejahatan siber. Lewat kebijakan ini, masyarakat kini memegang kendali penuh atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Seluler.
Selama ini, nomor tanpa identitas memicu penipuan, spam, dan kebocoran data pribadi. Karena itu, pemerintah menutup celah tersebut dengan mewajibkan setiap nomor terhubung langsung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperkuat verifikasi, pemerintah mewajibkan registrasi berbasis biometrik. Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas kepala keluarga.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadikan registrasi kartu seluler sebagai instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Pemerintah menerapkan prinsip mengenal pelanggan (KYC) secara ketat, termasuk verifikasi biometrik, agar identitas pelanggan benar-benar valid,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Dengan begitu, pelanggan hanya dapat mengaktifkan kartu setelah menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi.
Langkah ini sekaligus memutus peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.
Di sisi lain, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara. Pembatasan ini menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Tak hanya itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara menyediakan layanan cek nomor. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika menemukan penyalahgunaan.
“Nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan kewajiban penyelenggara menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sesuai standar internasional.
Sebagai penutup, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi, sekaligus mewajibkan perbaikan atas setiap pelanggaran. Sumber InfoPublik
Editor: Diki






