Rapat paripurna laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025. Foto: Istimewa
Batam, metroposid.com: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
Nota kesepakatan ditandai dengan penandatangan dokumen saat Rapat paripurna laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamalludin, Waka III Hendra Asman dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan anggota dewan serta perwakilan Forkopimda
Ketua Pansus Penyelenggaraan Kota Layak Anak DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq, mengapreasi dukungan Pemerintah Kota Batam selaku mitra pembahasan serta kerja staf pansus yang telah berkontribusi secara teknis dan substantif sehingga seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar.
Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mengaturnya melalui peraturan daerah.
Masih katanya, pembahasan Ranperda dimulai dari rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, dilanjutkan pembahasan hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Hasil kerja Pansus kemudian disepakati melalui rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan (AKD).
Asnawati menjelaskan, penyusunan Ranperda ini membutuhkan berbagai penyesuaian karena melewati rentang waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022. Penyesuaian dilakukan agar substansi Ranperda tetap selaras dengan regulasi terbaru serta kebijakan nasional terkait Kota Layak Anak.
Meski belum memiliki Perda khusus, Kota Batam telah melaksanakan berbagai program Kota Layak Anak sejak 2021. Komitmen tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya Penghargaan Kota Layak Anak Predikat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tahun 2022, 2023, dan 2025.
Dalam rangka penyempurnaan materi Ranperda, Pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta yang telah meraih predikat utama Kota Layak Anak, serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian PPPA RI mendorong agar Ranperda ini segera dirampungkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025 guna meningkatkan nilai evaluasi KLA Kota Batam pada tahun 2026.
Hasil pembahasan Pansus juga membawa perubahan signifikan terhadap substansi Ranperda. Dari semula 69 pasal, Ranperda disederhanakan menjadi 21 pasal dengan penambahan ketentuan penting, di antaranya pengaturan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), peran masyarakat, dunia usaha, media massa, serta partisipasi anak melalui Forum Anak.
“Pansus berharap Ranperda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Kota Layak Anak di Batam, sekaligus menjamin pemenuhan hak anak secara berkelanjutan,” tutupnya.
Editor: Rega