Sanksi Tegas Menanti Kadisperindag, Tegas Amsakar Jika Ditemukan Pelanggaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Video dugaan asusila Kadisperindag Batam yang tersebar di media sosial waktu lalu.

Video dugaan asusila Kadisperindag Batam yang tersebar di media sosial waktu lalu.

Dugaan video asusila yang menyeret Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, membuat heboh publik.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memastikan pemerintah daerah telah memproses kasus tersebut. Amsakar mengaku menerima informasi itu pada Minggu malam dan berencana memanggil Gustian Riau untuk meminta klarifikasi.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan pengakuan dan meminta agar persoalan ini diproses melalui jalur hukum. Tadi dia menghubungi saya,” tegasnya, Senin (29/12/2025).

Baca Juga :  Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

Menurut Amsakar, Gustian mengklaim video yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Gustian juga menyatakan saat kejadian ia berada di rumah bersama dua orang keponakannya dan membantah tudingan yang beredar.

Pemko Batam, kata Amsakar, telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan kajian dan pendalaman, khususnya terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Amsakar menegaskan, jika aparat penegak hukum membuktikan adanya pelanggaran berat, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus

Amsakar juga mengungkapkan kesulitan menghubungi Gustian Riau. Belakangan diketahui, Gustian telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Riau.

“Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, kami menunggu kejelasan prosesnya. Namun, jika terbukti, sanksi tegas pasti diberikan,” tegas Amsakar.

Editor: Rega

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru