Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Kebijakan ini menandai reformasi besar subsidi pupuk guna memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri pupuk nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menegaskan bahwa Perpres 113/2025 menjadi landasan strategis untuk mempercepat transformasi yang selama ini dijalankan perusahaan.
“Pupuk Indonesia sudah menyesuaikan strategi bisnis dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global dan kebutuhan efisiensi operasional. Perpres 113/2025 mempertegas arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun sehingga konsumsi gas jauh lebih tinggi dibandingkan standar global. Pabrik Pupuk Iskandar Muda, misalnya, membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia hanya 23–25 MMBTU per ton.
Tingginya konsumsi energi tersebut selama ini mendorong lonjakan biaya produksi yang seluruhnya dibebankan kepada pemerintah melalui skema subsidi cost plus. Melalui Perpres 113/2025, pemerintah mengganti skema tersebut dengan mekanisme marked-to-market (MTM) yang mendorong produsen menerapkan disiplin biaya dan efisiensi.
“Skema cost plus ditinggalkan. Mekanisme MTM mendorong efisiensi langsung di tingkat produsen,” tegas Yehezkiel.
Kebijakan baru ini menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk. Pemerintah tetap mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut meningkatkan efisiensi jangka panjang.
Perpres ini juga menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat rendahnya efisiensi produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024.
Selain dukungan kebijakan, Pupuk Indonesia mempercepat perbaikan internal melalui pengoperasian pabrik secara optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, serta program revamping pabrik tua.
Yehezkiel menilai skema baru subsidi turut memperbaiki arus kas perusahaan karena pemerintah membayarkan subsidi bahan baku sebelum realisasi pengadaan setelah melalui proses review lembaga berwenang. Langkah ini menekan beban bunga pembiayaan modal kerja.
“Reformasi kebijakan ini membawa tata kelola pupuk bersubsidi ke fase yang lebih efisien dan berkelanjutan. Kami fokus memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, terjangkau bagi petani, dan tetap akuntabel bagi keuangan negara,” pungkasnya.
Editor: Rega






