Bank Indonesia mewajibkan masyarakat melakukan pemesanan penukaran uang secara daring melalui PINTAR pada laman:
👉 https://pintar.bi.go.id
Adapun tata caranya sebagai berikut:
*Akses laman https://pintar.bi.go.id.
*Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling atau layanan yang tersedia.
*Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan.
*Isi data diri secara lengkap dan benar.
*Tentukan jumlah dan pecahan uang sesuai ketentuan.
*Simpan dan unduh bukti pemesanan.
*Datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
BI hanya melayani penukaran sesuai data dan jadwal yang tertera pada bukti pemesanan. Layanan ini tidak dipungut biaya.
Melalui mekanisme PINTAR, BI memastikan proses penukaran lebih tertib, mengurangi antrean, serta mencegah praktik percaloan dan peredaran uang palsu. BI mengimbau masyarakat menukarkan uang hanya di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan.
Informasi lengkap jadwal, lokasi, dan ketentuan penukaran dapat diakses secara berkala melalui https://pintar.bi.go.id.
Editor: Rega






