VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik

Senin, 23 Maret 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Indonesia Digital Identity (VIDA), menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi agar Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sah dan aman. Foto: Istimewa

PT Indonesia Digital Identity (VIDA), menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi agar Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sah dan aman. Foto: Istimewa

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Perusahaan ini menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi agar Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sah dan aman.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjuk VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022. Penunjukan ini memberi kewenangan kepada VIDA untuk menerbitkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi bagi layanan perpajakan digital.

VIDA juga menjalankan kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” untuk membantu masyarakat memahami pelaporan pajak digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini membutuhkan dokumen elektronik yang sah, aman, dan terverifikasi.

VIDA mengintegrasikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi ini membantu Wajib Pajak memverifikasi identitas sekaligus menjaga keamanan data saat mengirim dokumen pajak.

Baca Juga :  Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan kampanye Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” menekankan kemudahan proses pelaporan pajak.

Ia menegaskan Wajib Pajak cukup menggunakan NIK yang telah terverifikasi untuk memperoleh Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang sah secara hukum.

Niki menjelaskan Kementerian Keuangan dan DJP telah mengakui Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang diterbitkan VIDA. Pengakuan ini menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dikembangkan perusahaan tersebut.

Ia menambahkan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penggunaan teknologi ini juga membantu menjaga keamanan data sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga :  Reaktivasi PBI-JK, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

VIDA menjalankan tiga langkah utama untuk mendukung Wajib Pajak.

Pertama, VIDA memanfaatkan NIK terverifikasi untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan akurasi identitas.

Kedua, VIDA menjamin legalitas dokumen pajak melalui Tanda Tangan Elektronik yang telah memenuhi regulasi pemerintah.

Ketiga, VIDA memperluas akses layanan Tanda Tangan Elektronik untuk mendukung transformasi digital sistem perpajakan nasional.

VIDA juga menyediakan video tutorial singkat agar Wajib Pajak lebih mudah memahami penggunaan Coretax dan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital. VIDA mengajak Wajib Pajak memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi saat melaporkan SPT Tahunan di Coretax.

Editor: Difky

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB