PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Perusahaan ini menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi agar Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sah dan aman.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjuk VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022. Penunjukan ini memberi kewenangan kepada VIDA untuk menerbitkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi bagi layanan perpajakan digital.
VIDA juga menjalankan kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” untuk membantu masyarakat memahami pelaporan pajak digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini membutuhkan dokumen elektronik yang sah, aman, dan terverifikasi.
VIDA mengintegrasikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi ini membantu Wajib Pajak memverifikasi identitas sekaligus menjaga keamanan data saat mengirim dokumen pajak.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan kampanye “Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” menekankan kemudahan proses pelaporan pajak.
Ia menegaskan Wajib Pajak cukup menggunakan NIK yang telah terverifikasi untuk memperoleh Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang sah secara hukum.
Niki menjelaskan Kementerian Keuangan dan DJP telah mengakui Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang diterbitkan VIDA. Pengakuan ini menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dikembangkan perusahaan tersebut.
Ia menambahkan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penggunaan teknologi ini juga membantu menjaga keamanan data sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
VIDA menjalankan tiga langkah utama untuk mendukung Wajib Pajak.
Pertama, VIDA memanfaatkan NIK terverifikasi untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan akurasi identitas.
Kedua, VIDA menjamin legalitas dokumen pajak melalui Tanda Tangan Elektronik yang telah memenuhi regulasi pemerintah.
Ketiga, VIDA memperluas akses layanan Tanda Tangan Elektronik untuk mendukung transformasi digital sistem perpajakan nasional.
VIDA juga menyediakan video tutorial singkat agar Wajib Pajak lebih mudah memahami penggunaan Coretax dan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital. VIDA mengajak Wajib Pajak memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi saat melaporkan SPT Tahunan di Coretax.
Editor: Difky






