Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi laporkan

Ilustrasi laporkan

Pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan setelah arus mudik Lebaran. Tawaran kerja yang tidak jelas berpotensi menjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merugikan korban secara ekonomi maupun keselamatan.

Pascamomen Lebaran, banyak masyarakat mulai mencari pekerjaan. Oknum tidak bertanggung jawab sering memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan maupun jenis pekerjaan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti menyaring informasi lowongan kerja. Langkah ini penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perdagangan orang.

Masyarakat perlu mencurigai tawaran kerja dari perusahaan yang tidak jelas identitasnya. Tawaran gaji besar tanpa syarat kualifikasi atau pengalaman juga patut diwaspadai.

Baca Juga :  Pelni Kerahkan KM Nggapulu dan KM Kelud Perkuat Angkutan Mudik Lebaran

Selain itu, perekrut sering mempercepat proses penerimaan kerja dan meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Oknum juga kerap memberikan penjelasan pekerjaan yang berubah-ubah dan tidak menyediakan kontrak kerja resmi.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa proses rekrutmen resmi.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar dengan proses instan.

Calon pekerja perlu mencari informasi lengkap tentang perusahaan, jenis pekerjaan, dan lokasi kerja. Masyarakat juga perlu memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi sebelum menerima tawaran kerja.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi Hingga 2,1 Meter di Perairan Kepri

Selain itu, masyarakat diminta tidak menyerahkan dokumen asli seperti KTP atau paspor sebelum ada kontrak kerja resmi.

Pemerintah mengajak masyarakat berperan aktif mencegah praktik perdagangan orang dengan melaporkan dugaan TPPO kepada pihak berwenang.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian di nomor 110 atau hotline 0-800-1000-000.

Melalui kewaspadaan masyarakat, pemerintah berharap praktik perdagangan orang dapat dicegah sejak dini sehingga masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang aman dan layak. Sumber InfoPublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:30 WIB

BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru