KEK Tanjung Sauh memastikan 145 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan tersebut memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap.
Kepastian itu muncul setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam melakukan inspeksi pada Rabu (16/9/2026). Sebelumnya, Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau juga menggelar inspeksi mendadak pada Kamis (5/2/2026).
Tim Inteldakim memeriksa sejumlah titik, mulai dari area kerja hingga fasilitas hunian pekerja. Petugas mengecek dokumen keimigrasian sekaligus penggunaan TKA di kawasan industri tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh TKA memenuhi ketentuan administrasi. Selain 145 TKA, KEK Tanjung Sauh kini mempekerjakan sekitar 1.800 tenaga kerja lokal.
Manajemen PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) menegaskan perusahaan menggunakan TKA untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu. Pada saat yang sama, perusahaan menjalankan proses alih teknologi agar keahlian TKA dapat ditransfer secara bertahap kepada tenaga kerja lokal.
Manajemen BSP juga mendukung pengawasan dan pembinaan pemerintah. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar Manajer HSE PT BSP, John Sinaga, yang mewakili Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.
Kantor Imigrasi Batam meminta pengelola KEK Tanjung Sauh menjaga koordinasi dan komunikasi secara aktif. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan TKA dan seluruh aktivitas keimigrasian tetap berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Difky







