OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal lewat Perluasan Akses AKSes KSEI

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keterbukaan informasi pasar modal untuk meningkatkan pengawasan. Untuk itu, OJK memperluas fitur Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) agar investor bisa melaporkan kepemilikan saham, perubahan saham, dan aktivitas penjaminan secara langsung ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sejalan dengan aturan POJK dan SEOJK terbaru, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham ≥5 persen wajib menyampaikan laporan elektronik. Melalui AKSes KSEI, mereka bisa melapor sendiri atau memberi kuasa kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, atau pihak lain. Sistem secara otomatis meneruskan laporan ke BEI untuk dipublikasikan.

Baca Juga :  OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

Selain mempercepat laporan, sistem ini memudahkan publik mengakses informasi saham secara cepat dan transparan. OJK juga memantau kepatuhan real-time, mendeteksi status laporan instan, dan memanfaatkan rekam jejak audit digital untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  PT XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris

Ke depan, OJK, KSEI, dan BEI akan terus mengembangkan sistem ini untuk mendukung pasar modal Indonesia yang modern dan terpercaya.

Editor: Rega

Berita Terkait

AI di Sektor Keuangan dan Kesehatan Berisiko Tinggi, Pemerintah Siapkan Aturan Mitigasi
Kemkomdigi Minta Pengguna Laporkan Dugaan Shadowban ke Platform
OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030
Meutya Hafid Ajak ASN Jaga Persatuan, Bukan Sekadar Seremoni
Prasetyo Hadi Ajak Pemuda Lanjutkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Karya
Meutya Hafid Raih Penilaian 4,9 Persen dalam Survei Kinerja Menteri Polhukam
Kemkomdigi: Jawaban Meta AI Bukan Pernyataan Resmi
Pemerintah Perkuat Pesantren, Bentuk Ditjen Khusus di Kemenag

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:31

AI di Sektor Keuangan dan Kesehatan Berisiko Tinggi, Pemerintah Siapkan Aturan Mitigasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:53

Kemkomdigi Minta Pengguna Laporkan Dugaan Shadowban ke Platform

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:15

OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35

Meutya Hafid Ajak ASN Jaga Persatuan, Bukan Sekadar Seremoni

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:28

Prasetyo Hadi Ajak Pemuda Lanjutkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Karya

Berita Terbaru