TRC Batam Sisir Jalur Hijau, Dua PMKS Terjaring

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan

Pemerintah Kota Batam mempertegas komitmennya menjaga ketertiban umum dan estetika kota, khususnya di kawasan jalur hijau. Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC), Pemko Batam kembali melakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Jumat (16/1/2026).

Petugas menyisir sejumlah titik strategis di jalur hijau dan menjangkau dua PMKS, masing-masing seorang badut jalanan dan seorang pengemis lanjut usia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin pemerintah daerah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Isu Data Pengguna Instagram Bocor, Kemkomdigi Minta Kejelasan Meta

“Tim Reaksi Cepat melakukan penyisiran di sepanjang jalur hijau. Dari hasil penjangkauan, petugas menemukan dua PMKS,” kata Rudi.

Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan sosial. Setelah didata, petugas membawa kedua PMKS tersebut ke UPTD Nilam Suri di Kecamatan Nongsa untuk menjalani pembinaan dan pendampingan lanjutan.

Baca Juga :  Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Administrasi Kependudukan

Rudi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau bantuan secara langsung kepada PMKS di jalanan maupun kawasan jalur hijau.

“Salurkan bantuan melalui lembaga resmi yang disediakan pemerintah. Dengan begitu, penanganan masalah sosial bisa berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru