Transaksi QRIS di Kepri Tembus Rp10,25 Triliun hingga November 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijoarto, rilis akhir tahun 2025, di Labber Pegudangan, Batam, Selasa (30/12/2025).

Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijoarto, rilis akhir tahun 2025, di Labber Pegudangan, Batam, Selasa (30/12/2025).

Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijoarto, mengatakan nilai transaksi QRIS Kepri melampaui capaian nominal transaksi QRIS nasional yang mencapai Rp1,2 triliun pada periode yang sama.

“Kami terus mendorong perluasan digitalisasi sistem pembayaran melalui penguatan akseptansi QRIS,” ujar Rony dalam Bincang Bareng Media Bank Indonesia Kepri di Batam, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  Ansar Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu di Hardiknas 2026

BI Kepri aktif mengintegrasikan QRIS dalam berbagai kegiatan masyarakat. Pada ajang Creative and Innovative Riau Island Carnival (CERNIVAL), transaksi QRIS mencapai 140.026 kali dengan nilai Rp253,6 juta selama tiga hari. Angka ini naik lebih dari 400 persen dibandingkan tahun 2023.

BI Kepri juga menggelar Festival Digital Kepulauan Riau (BERLAYAR) di Pulau Belakang Padang. Kegiatan ini mencatat 49.076 transaksi QRIS hanya dalam dua hari.

Baca Juga :  Kepala Imigrasi Batam Dinonaktifkan Sementara Terkait Dugaan Pungli Turis Asing

“Hal ini menunjukkan meningkatnya adopsi pembayaran digital di wilayah terluar Kepri,” kata Rony.

BI Kepri akan terus memperkuat sistem pembayaran digital untuk mendukung ekosistem transaksi yang efisien dan inklusif.

Selain itu, transaksi QRIS lintas negara juga terus tumbuh. Hingga November 2025, nilai transaksi cross-border inbound dari Thailand mencapai Rp236,89 juta, Malaysia Rp43,55 miliar, dan Singapura Rp8,43 miliar.

“QRIS lintas negara mempermudah transaksi dan mendukung sektor pariwisata,” ujar Rony.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru