Puluhan TKA Ilegal Bekerja di KEK Galang Batang, Perusahaan Disanksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 30 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terbukti bekerja tanpa izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan pada awal Januari 2026.

Ketegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinaskertrans Diky Wijaya , Senin (26/1/2026). Pada pengawasan pada 7 Januari 2026 menyasar delapan perusahaan di kawasan industri tersebut.

Saat melakukan pengawasan petugas mencatat ada 52 TKA, namun hanya 21 orang yang mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga :  Buka MTQH Lubukbaja, Amsakar Beberkan Capaian dan Tantangan Batam

Pelanggaran terbesar ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia yang mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA. Sementara, satu TKA tanpa izin juga ditemukan di PT Guanhuat Sukses Abadi. Sementara enam perusahaan lainnya dinyatakan patuh.

“Sesuai aturan setiap perusahaan wajib memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.Dan, RPTKA adalah syarat mutlak,” ujarnya.

Penggunaan TKA tanpa RPTKA melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Baca Juga :  Sampena HPN 2026, KJK Tanam 500 Ribu Mangrove di Teluk Bintan

Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan, menghentikan sementara penggunaan TKA ilegal, dan merekomendasikan sanksi administratif sesuai aturan.

“Disnakertrans akan memperketat pengawasan, terutama di kawasan industri dan proyek strategis, untuk melindungi tenaga kerja lokal, menjaga kepastian hukum. Kami juga memastikan iklim investasi tetap sehat,” Pungkasnya.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Apresiasi CSR PT Wasco untuk Perpustakaan Tanjung Uncang
Pemko Batam Pastikan BPJS Kesehatan Gratis bagi Warga yang Memenuhi Syarat
Pemko Batam Matangkan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026
Pemko Batam Terima Hibah Lahan untuk Bangun Pos Damkar di Nongsa
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di FTZ Batam, BBM Subsidi Tetap
Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pertahankan WTP ke-14 Kali
Batam Susun Rencana Penanggulangan Bencana, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah
Libur Sekolah, PELNI Diskon Tiket Kapal Ekonomi 30 Persen
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:52 WIB

Pemko Batam Apresiasi CSR PT Wasco untuk Perpustakaan Tanjung Uncang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemko Batam Pastikan BPJS Kesehatan Gratis bagi Warga yang Memenuhi Syarat

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WIB

Pemko Batam Terima Hibah Lahan untuk Bangun Pos Damkar di Nongsa

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pertamina Naikkan Harga Pertamax di FTZ Batam, BBM Subsidi Tetap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pertahankan WTP ke-14 Kali

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat kegiatan “Kumpul Komunitas Waspada Kejahatan Digital” di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (13/6/2026). Foto: Amiriyandi InfoPublik

Medan

Meutya Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:22 WIB