Registrasi Biometrik Nomor Seluler Diterapkan untuk Tekan Penipuan Online

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) . Foto: InfoPublik

Menkomdigi Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) . Foto: InfoPublik

Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah konkret menekan maraknya penipuan online yang meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kejahatan siber berawal dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa sistem registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Menkomdigi dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Indonesia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak

Pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan dapat menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menegaskan bahwa registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal saat warga menggunakan layanan telekomunikasi.

Baca Juga :  Arus Balik Nataru, Komdigi Pastikan Jaringan Internet Bandara Soekarno Hatta Stabil

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, seiring berkembangnya pola kejahatan digital, pemerintah menilai diperlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.

Dengan penerapan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berupaya menekan penipuan online dari sisi hulu. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Kamis, 2 April 2026 - 22:18 WIB

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:08 WIB

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Berita Terbaru