Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus mencakup aspek kesehatan kerja, tidak hanya pencegahan kecelakaan. Pemerintah ingin perlindungan pekerja berlangsung menyeluruh, termasuk dari risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.
Yassierli menilai kebijakan K3 selama ini masih berat pada keselamatan fisik, sementara kesehatan kerja kurang mendapat perhatian. Padahal, penyakit akibat kerja berdampak jangka panjang terhadap produktivitas, kualitas hidup pekerja, dan beban jaminan sosial.
Ia menekankan pentingnya pelibatan dokter spesialis okupasi agar kebijakan K3 mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. “Dokter okupasi memastikan perlindungan K3 berjalan utuh, termasuk penanganan penyakit akibat kerja dan cedera,” ujar Yassierli, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, penguatan peran dokter okupasi menjadi kunci agar kebijakan K3 tidak timpang dan benar-benar menurunkan angka kecelakaan serta mencegah penyakit akibat kerja.
Menaker juga menyoroti perlunya pembenahan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar sesuai dengan tantangan ketenagakerjaan saat ini. Ia mengajak PERDOKI dan jejaring profesi kesehatan kerja aktif memberi masukan dalam perumusan kebijakan.
Selain regulasi, Yassierli menekankan penguatan layanan kesehatan kerja yang responsif dan terintegrasi. Kementerian Ketenagakerjaan telah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan serta mengoptimalkan enam Balai K3 sebagai pusat edukasi, promotif, dan preventif.
“Kita harus mulai bergerak dan bertindak nyata,” tegas Yassierli. Sumber InfoPublik
Editor: Diki






