Pemko Batam Terbitkan Peringatan Dini Karhutla, Warga Dilarang Bakar Lahan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau. Pemko menetapkan langkah antisipasi melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung menginstruksikan penerbitan edaran tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Cuaca panas dan angin kencang beberapa waktu terakhir meningkatkan risiko karhutla. Karena itu, kami minta seluruh masyarakat dan perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” kata Rudi, Rabu (11/2/2026)/

Baca Juga :  Amsakar Dorong Percepatan Kinerja ASN Lewat Manajemen Talenta

Melalui edaran itu, Pemko Batam melarang warga membakar sampah di area terbuka dan membuka lahan dengan cara dibakar. Api dinilai mudah merambat dan sulit dikendalikan. Pemko juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area kering dan bervegetasi rapat.

Pemko Batam juga memerintahkan camat, lurah, serta ketua RT/RW meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi dengan TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor ke layanan darurat Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Buka MTQH XXXIV Nongsa, Puji Antusiasme Warga

Selain itu, Pemko Batam memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Batam, Damkar BP Batam, dan relawan.

“Kesiapsiagaan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas. Kami minta RT/RW aktif menyosialisasikan edaran ini agar tidak muncul aktivitas pemicu kebakaran,” ujar Rudi.

Pemko Batam berharap langkah pencegahan ini menekan risiko karhutla, melindungi kesehatan warga, dan menjaga ekosistem.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru