Pemerintah Kota Batam mewajibkan restoran dan rumah makan yang buka siang hari selama Ramadan menutup area makan dengan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.
Ketegasan ini disampaikan Wali Kota Batam/Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Rabu (18/2/2026).
Tim terpadu akan mengawasi pelaksanaan aturan ini. Pemerintah menyiapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan.
Amsakar mengajak seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan tersebut agar suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.
“Kami minta pelaku usaha dan masyarakat bersama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung toleransi dan ketertiban,” katanya.
Editor: Bibah






