Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja menghentikan penerbitan AK/1 bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.
Amsakar menegaskan, kebijakan ini menyesuaikan kewenangan pelayanan daerah sekaligus menertibkan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.
Ia menyatakan, layanan AK/1 sebagai layanan dasar ketenagakerjaan harus berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Pembatasan ini akan memvalidasi data angkatan kerja daerah sehingga pemerintah dapat menyusun perencanaan tenaga kerja secara lebih tepat.
AK/1 merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas dan status pencari kerja. Sistem SIAPkerja atau aplikasi layanan daerah menerbitkan dokumen ini sesuai ketentuan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Amsakar mengimbau masyarakat memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili administrasi agar proses penerbitan AK/1 berjalan lancar. Ia berharap kebijakan ini memperkuat tata kelola pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja daerah.
Editor: Yuli






