Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mulai menerapkan kebijakan baru pelayanan Kartu AK-1 per 1 Maret 2026. Melalui aturan ini, Disnaker menata ulang mekanisme penerbitan kartu pencari kerja agar data ketenagakerjaan lebih tertib dan akurat. Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, memastikan kebijakan tersebut langsung menjawab berbagai pertanyaan masyarakat soal prosedur dan layanan daring.
Pertama, Disnaker menegaskan soal domisili. Pencari kerja ber-KTP Batam wajib mengurus AK-1 di Batam. Sementara itu, pencari kerja ber-KTP luar Batam yang sedang mengurus pindah domisili harus menunggu KTP Batam terbit atau menunjukkan bukti pengurusan Kartu Keluarga (KK). Jika belum memiliki dokumen tersebut, mereka harus mengajukan AK-1 di daerah asal sesuai alamat KTP.
Selanjutnya, Disnaker memaksimalkan layanan digital. Pemohon dapat mendaftar melalui Simnaker-batam.id dan mengisi profil dari rumah. Setelah itu, pemohon datang ke kecamatan sesuai KTP untuk mencetak kartu. Petugas hanya membutuhkan sekitar 15 menit untuk mencetak AK-1 jika data sudah lengkap.
Dari sisi persyaratan, Disnaker tetap memberlakukan ketentuan standar. Pemohon harus melampirkan KTP Batam, ijazah, dan dua lembar pasfoto ukuran 3×4.
Lebih jauh, Yudi menegaskan tujuan kebijakan ini. Disnaker ingin mengendalikan arus tenaga kerja dari luar daerah sekaligus menyelaraskan data pencari kerja. Batam selama ini menjadi magnet pencari kerja, sehingga pemerintah perlu memastikan setiap data benar-benar valid.
Saat ini, angka pengangguran Batam tercatat sekitar 7,5 persen. Karena itu, Disnaker terus memverifikasi apakah angka tersebut mencerminkan warga ber-KTP Batam atau pendatang yang belum memiliki dokumen resmi.
Terakhir, Yudi memastikan kebijakan ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024. Melalui penertiban ini, Disnaker menargetkan program pelatihan kerja, informasi lowongan, JKP, dan pembinaan hubungan industrial benar-benar menjangkau tenaga kerja lokal secara tepat sasaran.
Editor: Rega






