Kadisnaker Kepri: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil, diangsur, atau ditunda.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Diky.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan SPBU Sambut Ramadan 1447 H

Diky menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Ia juga menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Baca Juga :  Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara

“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja,” tegasnya.

Diky mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban pengusaha. Karena itu, pekerja diminta memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan.

Jika menemukan pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR.

“Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat bekerja dan selamat menyambut hari raya,” pungkasnya.

Editor: Bibah

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar, Siap Mengabdi dan Layani Masyarakat
Hulubalang LAM Kepri Dikukuhkan, Ansar Minta Jadi Penjaga Marwah Melayu
Putra Kepri Raih Predikat Siswa Akademik Terbaik Bintara Polri 2026
Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan
Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara
Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Infrastruktur Energi di Sumbar
Dewi Kumalasari Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Batam
Wagub Nyanyang Ajak Umat Perkuat Toleransi di Sannipata Waisak 2570 Buddhasakara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:07 WIB

570 CPNS Kepri Lulus Latsar, Siap Mengabdi dan Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 21:54 WIB

Hulubalang LAM Kepri Dikukuhkan, Ansar Minta Jadi Penjaga Marwah Melayu

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Putra Kepri Raih Predikat Siswa Akademik Terbaik Bintara Polri 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:42 WIB

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara

Berita Terbaru