BP Batam Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto Humas BP Batam

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto Humas BP Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran ini mewajibkan seluruh pegawai BP Batam menolak segala bentuk gratifikasi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta maupun menerima gratifikasi menjelang Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan aturan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme pegawai.

Baca Juga :  Kontes Siswa dan Guru SMK Binaan AHM 2025 Dorong Kompetensi Vokasi di Kepri

“Idulfitri harus kita sambut dengan sederhana dan penuh syukur. Saya minta seluruh pegawai BP Batam tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Amsakar.

BP Batam juga mengimbau pegawai merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan. Pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

BP Batam meminta pegawai segera melaporkan dugaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja atau koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Tim UPG akan memantau potensi gratifikasi menjelang Idulfitri 2026.

Baca Juga :  Pasokan Pangan Batam Tetap Aman Meski Sumatra Dilanda Bencana

Amsakar menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pegawai bekerja dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.

Ia juga mengingatkan pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Apresiasi CSR PT Wasco untuk Perpustakaan Tanjung Uncang
Pemko Batam Pastikan BPJS Kesehatan Gratis bagi Warga yang Memenuhi Syarat
Pemko Batam Matangkan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026
Pemko Batam Terima Hibah Lahan untuk Bangun Pos Damkar di Nongsa
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di FTZ Batam, BBM Subsidi Tetap
Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pertahankan WTP ke-14 Kali
Batam Susun Rencana Penanggulangan Bencana, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah
Libur Sekolah, PELNI Diskon Tiket Kapal Ekonomi 30 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:52 WIB

Pemko Batam Apresiasi CSR PT Wasco untuk Perpustakaan Tanjung Uncang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemko Batam Pastikan BPJS Kesehatan Gratis bagi Warga yang Memenuhi Syarat

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WIB

Pemko Batam Terima Hibah Lahan untuk Bangun Pos Damkar di Nongsa

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pertamina Naikkan Harga Pertamax di FTZ Batam, BBM Subsidi Tetap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pertahankan WTP ke-14 Kali

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat kegiatan “Kumpul Komunitas Waspada Kejahatan Digital” di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (13/6/2026). Foto: Amiriyandi InfoPublik

Medan

Meutya Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:22 WIB