OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK bersama Bareskrim menangkap tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Citra Niaga (DCN), Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa

OJK bersama Bareskrim menangkap tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Citra Niaga (DCN), Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menangkap tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Citra Niaga (DCN), Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menangkap tersangka setelah ia mengabaikan panggilan pemeriksaan.

Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membentuk tim gabungan dan melacak pergerakan tersangka pada 9–10 Maret 2026. Tim mendeteksi tersangka bergerak dari Surabaya menuju Jakarta.

Baca Juga :  Erlita Amsakar: Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung menangkap tersangka saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta. Petugas kemudian membawa tersangka ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK.

Setelah memeriksa tersangka, penyidik menahannya di Polda Jawa Timur. Tim gabungan juga membawa seorang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Pengawasan Adaptif Hadapi Risiko Digital dan Aset Kripto

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, atas dukungan dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka.

Melalui koordinasi tersebut, OJK dan Kepolisian memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Editor: Rega

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru