Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menangkap tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Citra Niaga (DCN), Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menangkap tersangka setelah ia mengabaikan panggilan pemeriksaan.
Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membentuk tim gabungan dan melacak pergerakan tersangka pada 9–10 Maret 2026. Tim mendeteksi tersangka bergerak dari Surabaya menuju Jakarta.
Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung menangkap tersangka saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta. Petugas kemudian membawa tersangka ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Setelah memeriksa tersangka, penyidik menahannya di Polda Jawa Timur. Tim gabungan juga membawa seorang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, atas dukungan dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka.
Melalui koordinasi tersebut, OJK dan Kepolisian memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Editor: Rega






