Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggenjot literasi dan inklusi keuangan syariah pada 2026. OJK menjalankan tiga langkah utama untuk memperluas penggunaan produk keuangan syariah, memperkuat pelindungan konsumen, dan mempercepat pertumbuhan industri syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah pertama ialah menyusun strategi berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat. Berikutnya, OJK mengintegrasikan edukasi dengan pengawasan market conduct, pelindungan konsumen, dan financial health. Selanjutnya, OJK memperkuat kolaborasi dengan kementerian, pelaku industri, akademisi, serta organisasi masyarakat.
“POKJA LIKS harus melahirkan program yang konkret, terukur, dan mudah ditindaklanjuti,” ujar Dicky.
POKJA LIKS tidak hanya menyatukan gagasan. Kelompok kerja ini juga mendorong lahirnya program yang langsung menyentuh masyarakat. Melalui langkah itu, OJK membidik kenaikan penggunaan produk keuangan syariah.
Sejak membentuk POKJA LIKS pada 2024, OJK menyusun program, mengevaluasi pelaksanaan, dan menyempurnakan kebijakan. Kini, OJK memperluas jangkauan edukasi, menjaga keberlanjutan program, serta mendorong masyarakat beralih dari memahami menjadi menggunakan produk keuangan syariah.
Sementara itu, Koordinator Utama POKJA LIKS, M. Ismail Riyadi, menilai rekomendasi dan evaluasi kelompok kerja terus memperkuat arah kebijakan sekaligus melahirkan program yang lebih adaptif.
Untuk mempercepat inklusi, OJK menggelar Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO), Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS), Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH), dan School of Syariah (SOS).
Selain itu, OJK menggelar Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS), membangun Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS), serta menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) dan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS).
Editor: Bibah






