Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan tersebut saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4).
OJK menetapkan beberapa kebijakan baru. Pertama, OJK hanya menampilkan kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
“Kami memutuskan laporan SLIK hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta,” kata Friderica.
Kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman di SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan ini mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK akan menegaskan bahwa KPR bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah yang berkaitan dengan aspek penjaminan pembiayaan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga menegaskan bahwa data SLIK bukan penentu tunggal persetujuan kredit, melainkan salah satu bahan analisis bagi lembaga jasa keuangan.
“OJK akan terus mendorong percepatan program tiga juta rumah,” ujar Friderica.
Editor: Bibah






