Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Kemenpar RI

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Kemenpar RI

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng Online Travel Agent (OTA) untuk memperketat legalitas usaha akomodasi digital. Kemenpar kini mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) agar seluruh akomodasi di platform digital memiliki izin usaha resmi.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah ini bertujuan menjaga iklim usaha tetap sehat, melindungi wisatawan, dan memperkuat tata kelola pariwisata digital.

“Kami ingin membangun industri pariwisata yang adil dan berdaya saing,” kata Widiyanti di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Melalui sistem baru tersebut, OTA wajib memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) pelaku usaha melalui sistem OSS.

Baca Juga :  Menpar Widiyanti Cek Layanan Pariwisata Bali di Hari Pertama 2026

Jika data sesuai, akomodasi dapat tampil di platform digital. Sebaliknya, sistem akan menolak data yang tidak valid.

Kemenpar menargetkan sistem API mulai beroperasi pada Juni 2027. Setelah aktif, OTA dilarang memasarkan akomodasi tanpa NIB sah dan KBLI sesuai.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan OTA telah menggelar sosialisasi dan coaching clinic bagi lebih dari 1.500 pelaku usaha.

Baca Juga :  Kemkomdigi Gandeng Startup AI Perkuat Penanganan Judi Online dan Kualitas Informasi Digital

Hasilnya, jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB meningkat 46,5 persen hingga 20 Mei 2026. Akomodasi jenis vila mencatat kenaikan tertinggi sebesar 76,4 persen.

Kemenpar juga menemukan sejumlah akomodasi yang belum memiliki izin usaha resmi. Daftar tersebut akan diserahkan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting dalam waktu dua bulan.

Pengelola akomodasi dapat kembali tampil di platform OTA setelah melengkapi izin usaha.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru