Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Kemenpar RI

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Kemenpar RI

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng Online Travel Agent (OTA) untuk memperketat legalitas usaha akomodasi digital. Kemenpar kini mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) agar seluruh akomodasi di platform digital memiliki izin usaha resmi.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah ini bertujuan menjaga iklim usaha tetap sehat, melindungi wisatawan, dan memperkuat tata kelola pariwisata digital.

“Kami ingin membangun industri pariwisata yang adil dan berdaya saing,” kata Widiyanti di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Melalui sistem baru tersebut, OTA wajib memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) pelaku usaha melalui sistem OSS.

Baca Juga :  TelkomProperty Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatra

Jika data sesuai, akomodasi dapat tampil di platform digital. Sebaliknya, sistem akan menolak data yang tidak valid.

Kemenpar menargetkan sistem API mulai beroperasi pada Juni 2027. Setelah aktif, OTA dilarang memasarkan akomodasi tanpa NIB sah dan KBLI sesuai.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan OTA telah menggelar sosialisasi dan coaching clinic bagi lebih dari 1.500 pelaku usaha.

Baca Juga :  Air Bersih dan Sinyal Kembali, Aktivitas Warga Aceh Tamiang Berjalan Lagi

Hasilnya, jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB meningkat 46,5 persen hingga 20 Mei 2026. Akomodasi jenis vila mencatat kenaikan tertinggi sebesar 76,4 persen.

Kemenpar juga menemukan sejumlah akomodasi yang belum memiliki izin usaha resmi. Daftar tersebut akan diserahkan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting dalam waktu dua bulan.

Pengelola akomodasi dapat kembali tampil di platform OTA setelah melengkapi izin usaha.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas
OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah
Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Produksi Nasional Terus Digenjot
ESDM Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik Sumatra
Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Wajah Bank Emas Indonesia
Kemkomdigi Pastikan Ekosistem Digital Berkeadilan bagi UMKM Lokal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:31 WIB

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:47 WIB

Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB