Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Kemenpar RI

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Kemenpar RI

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng Online Travel Agent (OTA) untuk memperketat legalitas usaha akomodasi digital. Kemenpar kini mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) agar seluruh akomodasi di platform digital memiliki izin usaha resmi.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah ini bertujuan menjaga iklim usaha tetap sehat, melindungi wisatawan, dan memperkuat tata kelola pariwisata digital.

“Kami ingin membangun industri pariwisata yang adil dan berdaya saing,” kata Widiyanti di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Melalui sistem baru tersebut, OTA wajib memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) pelaku usaha melalui sistem OSS.

Baca Juga :  Menpar Apresiasi Bali Spirit Festival, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Jika data sesuai, akomodasi dapat tampil di platform digital. Sebaliknya, sistem akan menolak data yang tidak valid.

Kemenpar menargetkan sistem API mulai beroperasi pada Juni 2027. Setelah aktif, OTA dilarang memasarkan akomodasi tanpa NIB sah dan KBLI sesuai.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan OTA telah menggelar sosialisasi dan coaching clinic bagi lebih dari 1.500 pelaku usaha.

Baca Juga :  Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Hasilnya, jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB meningkat 46,5 persen hingga 20 Mei 2026. Akomodasi jenis vila mencatat kenaikan tertinggi sebesar 76,4 persen.

Kemenpar juga menemukan sejumlah akomodasi yang belum memiliki izin usaha resmi. Daftar tersebut akan diserahkan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting dalam waktu dua bulan.

Pengelola akomodasi dapat kembali tampil di platform OTA setelah melengkapi izin usaha.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06