Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (28/4/2026) di Tanjungpinang.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menandatangani langsung kesepakatan tersebut. Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, serta Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal turut menyaksikan.
MoU ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain, termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi.
Amsakar menegaskan, kerja sama ini memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menangani persoalan hukum di BP Batam. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan dan pembangunan KPBPB Batam.
“Kerja sama ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar memberi manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, dan dunia usaha,” ujar Amsakar.
Ia juga menilai peran Kejati Kepri penting, tidak hanya dalam bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga upaya preventif untuk menekan potensi masalah hukum.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, Kejati Kepri melalui peran Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, serta tindakan hukum lain, termasuk pencegahan risiko hukum.
“Pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas penting untuk memitigasi risiko atas setiap kebijakan,” tegasnya.
Devy menambahkan, pihaknya siap mendukung penuh kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan BP Batam demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis pembangunan dan pengembangan Batam berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang kuat.
Editor: Bibah






