Pemko Batam Tegaskan Lindungi Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan komitmen mempertahankan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026. Pemerintah Kota Batam memastikan kampung tua tetap masuk sebagai kawasan permukiman eksisting dengan penataan berbasis legalitas dan ramah lingkungan.

Amsakar dan Li Claudia memimpin langsung rapat pleno finalisasi revisi Perda RTRW Kepri 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Kita menata kawasan ini secara terukur dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” kata Amsakar.

Amsakar menyebut seluruh pihak telah menyepakati rumusan revisi RTRW. Ia meminta semua pihak menjaga kesepahaman tersebut agar tidak muncul perbedaan mendasar pada tahap berikutnya.

Baca Juga :  Pemko Batam Gandeng Surabaya, Teken MoU Empat Bidang Strategis

Pemerintah menggelar rapat ini sebagai tindak lanjut koordinasi lintas sektor yang melibatkan OPD, BP Batam, dan Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Melalui forum ini, para pihak menyepakati arah strategis pembangunan wilayah.

Pemerintah menetapkan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah mendorong pengembangan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional. Pemerintah mengarahkan kawasan ini untuk mendukung investasi terpadu tanpa mengabaikan aspek perencanaan dan lingkungan.

Baca Juga :  Pemko Batam Siapkan Dua Lokasi MTQH XXXIV 2026

Amsakar menekankan pentingnya menjaga konsistensi dokumen tata ruang, termasuk zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona memiliki dasar perencanaan yang jelas. Kita harus menjaga konsistensi ini bersama,” tegasnya.

Pemerintah juga memasukkan pengaturan ruang laut dalam revisi RTRW, termasuk merencanakan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, pemerintah menyepakati pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, menjalankan reforma agraria melalui skema TORA, serta menyesuaikan fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Kepulauan Riau dan Kepulauan Meranti Jalin Kerja Sama Strategis Antar Daerah
Pemprov Kepri Perkuat Kinerja BUMD, Tekankan Standarisasi dan Transparansi
Diskominfo Kepri–TVRI Perkuat Penyebaran Informasi Publik
Sekdaprov Kepri Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Ansar–Mensos Sepakati Program Prioritas Kesejahteraan di Kepri
Diskominfo Kepri–TVRI Perkuat Sosialisasi Hak Siar Piala Dunia 2026
BP Batam–Kejati Kepri Perkuat Sinergi Penanganan Hukum
Ansar Lantik Misni sebagai Sekda Definitif Kepri, Cetak Sejarah Baru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:54 WIB

Kepulauan Riau dan Kepulauan Meranti Jalin Kerja Sama Strategis Antar Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:48 WIB

Pemprov Kepri Perkuat Kinerja BUMD, Tekankan Standarisasi dan Transparansi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:18 WIB

Diskominfo Kepri–TVRI Perkuat Penyebaran Informasi Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:21 WIB

Sekdaprov Kepri Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:12 WIB

Ansar–Mensos Sepakati Program Prioritas Kesejahteraan di Kepri

Berita Terbaru

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB