Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan komitmen mempertahankan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026. Pemerintah Kota Batam memastikan kampung tua tetap masuk sebagai kawasan permukiman eksisting dengan penataan berbasis legalitas dan ramah lingkungan.
Amsakar dan Li Claudia memimpin langsung rapat pleno finalisasi revisi Perda RTRW Kepri 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Kita menata kawasan ini secara terukur dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” kata Amsakar.
Amsakar menyebut seluruh pihak telah menyepakati rumusan revisi RTRW. Ia meminta semua pihak menjaga kesepahaman tersebut agar tidak muncul perbedaan mendasar pada tahap berikutnya.
Pemerintah menggelar rapat ini sebagai tindak lanjut koordinasi lintas sektor yang melibatkan OPD, BP Batam, dan Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Melalui forum ini, para pihak menyepakati arah strategis pembangunan wilayah.
Pemerintah menetapkan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah mendorong pengembangan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional. Pemerintah mengarahkan kawasan ini untuk mendukung investasi terpadu tanpa mengabaikan aspek perencanaan dan lingkungan.
Amsakar menekankan pentingnya menjaga konsistensi dokumen tata ruang, termasuk zonasi dan pemanfaatan ruang.
“Setiap zona memiliki dasar perencanaan yang jelas. Kita harus menjaga konsistensi ini bersama,” tegasnya.
Pemerintah juga memasukkan pengaturan ruang laut dalam revisi RTRW, termasuk merencanakan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah menyepakati pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, menjalankan reforma agraria melalui skema TORA, serta menyesuaikan fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.
Editor: Bibah






