Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (6/5/2026). Foto: Istimewa

Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (6/5/2026). Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (6/5/2026).

Petugas menggerebek lokasi setelah menerima laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan sejak pertengahan April 2026. Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling selama beberapa pekan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan lokasi tersebut diduga menjadi pusat operasi scam trading internasional.

“Lokasi itu digunakan untuk aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujar Hendarsam.

Petugas mengamankan 125 warga Vietnam, 84 warga Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga Myanmar. Dari total tersebut, 163 orang laki-laki dan 47 perempuan.

Mayoritas WNA menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperbolehkan untuk bekerja maupun menjalankan bisnis.

Baca Juga :  Belum Punya KIA, Siswa Tetap Bisa Daftar SPMB di Batam

Sebanyak 57 orang memakai Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang memakai Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan 1 orang menggunakan izin tinggal terbatas investor.

Tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke lokasi pukul 06.00 WIB. Dua jam kemudian, petugas langsung menguasai apartemen dan mengamankan seluruh WNA.

Petugas menemukan pembagian ruangan yang diduga dipakai untuk operasional penipuan daring, mulai dari ruang kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor. Tim juga mengamankan 10 paspor lain yang diduga berkaitan dengan pengendali jaringan di lokasi berbeda.

Petugas kemudian membawa seluruh WNA ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  BP Batam Rangkul Mahasiswa Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Dari pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan indikasi praktik scam trading yang menyasar korban warga asing, terutama di Eropa dan Vietnam.

Pelaku diduga menawarkan investasi palsu melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi intensif, pelaku mengarahkan korban menanamkan dana ke platform investasi fiktif dengan janji keuntungan besar.

Imigrasi menjerat para WNA dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, seluruh pelanggar menjalani proses detensi untuk deportasi dan penangkalan.

Imigrasi juga berkoordinasi dengan Polda Kepri jika penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan masyarakat,” tegas Hendarsam.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru