BP Batam bergerak cepat menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk 221 rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji. Warga kini mendapat kepastian perpanjangan alokasi lahan setelah BP Batam memediasi pertemuan dengan pihak pengembang.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung memimpin pertemuan bersama perwakilan warga dan pengembang pada Senin (11/5/2026).
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam memahami keresahan warga dan segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian tanpa mengabaikan aturan.
Dalam pertemuan itu, pengembang sepakat menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun. Setelah pembayaran selesai, warga Perumahan Puskopar dapat mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
BP Batam memberi waktu kepada pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan.
Untuk mendukung proses itu, BP Batam juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran UWT.
Sebanyak 221 rumah akan dihitung ulang berdasarkan luas lahan dan besaran biaya UWT sesuai ketentuan yang berlaku.
Ariastuty menegaskan warga tidak perlu khawatir terhadap masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati berakhir. Menurutnya, hak tersebut tetap aman dan dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan BP Batam.






