BP Batam Percepat Penyelesaian UWT 221 Rumah di Puskopar

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Foto: Humas BP Batam

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Foto: Humas BP Batam

BP Batam bergerak cepat menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk 221 rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji. Warga kini mendapat kepastian perpanjangan alokasi lahan setelah BP Batam memediasi pertemuan dengan pihak pengembang.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung memimpin pertemuan bersama perwakilan warga dan pengembang pada Senin (11/5/2026).

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam memahami keresahan warga dan segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian tanpa mengabaikan aturan.

Baca Juga :  Li Claudia Paparkan Pertumbuhan Investasi dan Transformasi Pengelolaan Sampah di Batam

Dalam pertemuan itu, pengembang sepakat menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun. Setelah pembayaran selesai, warga Perumahan Puskopar dapat mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam memberi waktu kepada pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Untuk mendukung proses itu, BP Batam juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran UWT.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Batam Tampung Aspirasi Mahasiswa, Dorong Pemko Perhatikan Pelajar di Luar Daerah

Sebanyak 221 rumah akan dihitung ulang berdasarkan luas lahan dan besaran biaya UWT sesuai ketentuan yang berlaku.

Ariastuty menegaskan warga tidak perlu khawatir terhadap masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati berakhir. Menurutnya, hak tersebut tetap aman dan dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan BP Batam.

Editor: Rega

Berita Terkait

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga
Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak
Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:01 WIB

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:37 WIB

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Forto: Metroposid.com

Batam

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:37 WIB