DPRD Kota Batam mendukung pengelolaan sampah secara mandiri oleh kawasan bisnis, pertokoan, dan area komersial lainnya. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani volume sampah yang terus meningkat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, mengatakan pengelolaan sampah kawasan komersial sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013. Dalam aturan itu, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri, baik melalui pemanfaatan maupun pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.
“Pengelola kawasan diwajibkan mengelola sampahnya sendiri, termasuk mengangkut ke TPA Punggur,” kata Tumbur, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, kawasan yang belum mampu mengelola sampah secara mandiri dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Tumbur mengakui sistem pengangkutan sampah di Batam masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan armada pengangkut dan maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) liar dinilai menghambat penanganan sampah di lapangan.
Dari data DLH Kota Batam, volume sampah di Batam mencapai ratusan ton per hari. Sementara jumlah pelanggan layanan sampah tercatat sekitar 350 ribu yang tersebar di lebih dari 17 ribu kompleks.
Dari kondisi tersebut DPRD meminta pengelola kawasan bisnis lebih aktif terlibat dalam pengelolaan sampah, termasuk menggandeng pihak ketiga untuk pengangkutan ke TPA.
“Dengan keterlibatan aktif pengelola kawasan, persoalan sampah di Batam bisa ditangani lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Bibah






