Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga ketiganya mengatur proses verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program MBG.
Kejagung menemukan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap mendapat penunjukan sebagai mitra SPPG. Yayasan tersebut diduga menerima keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan menggelembungkan harga.
Penyidik menemukan dugaan markup dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan pelanggaran dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
Tak hanya itu, penyidik turut mendalami pengadaan tablet dan televisi yang diduga merugikan keuangan negara.
Untuk mempercepat proses hukum, Kejagung menahan ketiga tersangka. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sumber Infopublik
Editor: Yuli






