Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,52 Miliar

Penyidik menduga ketiganya mengatur proses verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program MBG.

Kejagung menemukan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap mendapat penunjukan sebagai mitra SPPG. Yayasan tersebut diduga menerima keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan menggelembungkan harga.

Baca Juga :  Batam Genjot Aktivasi IKD, Ajak Masyarakat Beralih ke Digital

Penyidik menemukan dugaan markup dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan pelanggaran dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu.

Tak hanya itu, penyidik turut mendalami pengadaan tablet dan televisi yang diduga merugikan keuangan negara.

Untuk mempercepat proses hukum, Kejagung menahan ketiga tersangka. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sumber Infopublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:30 WIB

BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru