Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Diperpanjang 14 Hari

Penyidik menduga ketiganya mengatur proses verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program MBG.

Kejagung menemukan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap mendapat penunjukan sebagai mitra SPPG. Yayasan tersebut diduga menerima keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan menggelembungkan harga.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Penyidik menemukan dugaan markup dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan pelanggaran dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu.

Tak hanya itu, penyidik turut mendalami pengadaan tablet dan televisi yang diduga merugikan keuangan negara.

Untuk mempercepat proses hukum, Kejagung menahan ketiga tersangka. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sumber Infopublik

Editor: Yuli

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru