Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi dasar untuk menjamin kawasan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Amsakar menegaskan, pembangunan perumahan tidak cukup hanya menyediakan rumah. Pengembang juga wajib menyediakan fasilitas dasar yang memadai bagi warga.
“PSU merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi dan dijamin pemerintah daerah,” kata Amsakar.
Melalui Perda ini, Pemko Batam mewajibkan setiap pengembang membangun PSU sesuai rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, sarana sosial, tempat penampungan sampah, dan utilitas pendukung lainnya.
Amsakar menyebut Perda ini sekaligus menjawab berbagai persoalan penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
Perda tersebut juga mengatur koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.
Dengan regulasi ini, Pemko Batam menargetkan pengelolaan PSU berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang, Perda ini juga mendukung pembangunan Batam yang lebih maju dan berkualitas.
Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.
Editor: Difky






