Batam Resmikan Perda PSU Perumahan, Amsakar: Jamin Hunian Layak dan Berkelanjutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi dasar untuk menjamin kawasan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Amsakar menegaskan, pembangunan perumahan tidak cukup hanya menyediakan rumah. Pengembang juga wajib menyediakan fasilitas dasar yang memadai bagi warga.

“PSU merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi dan dijamin pemerintah daerah,” kata Amsakar.

Baca Juga :  McDermott Resmikan Dua Fasilitas Baru Senilai Rp4 Triliun di Batam

Melalui Perda ini, Pemko Batam mewajibkan setiap pengembang membangun PSU sesuai rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, sarana sosial, tempat penampungan sampah, dan utilitas pendukung lainnya.

Amsakar menyebut Perda ini sekaligus menjawab berbagai persoalan penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Perda tersebut juga mengatur koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.

Baca Juga :  Target Investasi Batam Tembus 135 Persen, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 7 Persen

Dengan regulasi ini, Pemko Batam menargetkan pengelolaan PSU berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang, Perda ini juga mendukung pembangunan Batam yang lebih maju dan berkualitas.

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.

Editor: Difky

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Berita Terbaru