Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pengawasan sektor jasa keuangan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis menghadapi tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun.
MoU tersebut memperbarui kerja sama yang telah terjalin sejak 2020. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis dan kompleks.
Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data serta informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Friderica menegaskan, persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi industri jasa keuangan karena mampu mendorong inovasi, efisiensi, dan terciptanya pasar yang adil bagi konsumen maupun pelaku usaha.
“Persaingan usaha yang sehat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepercayaan menjadi modal utama sektor jasa keuangan sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu menjaga transparansi, integritas, serta memperkuat perlindungan konsumen melalui kolaborasi antarlembaga.
Sementara itu, Fanshurullah menilai transformasi digital membuat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat. Di satu sisi, inovasi teknologi memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan baru yang membutuhkan pengawasan lebih kuat.
“Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Menurutnya, nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi OJK dan KPPU dalam menghadapi dinamika ekonomi digital sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Editor: Bibah






